Halaman Artikel
Pemerintah Desa Bantar berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan, responsif, dan berbasis kebutuhan warga. Dalam rangka itu, kami menyediakan mekanisme pengaduan resmi yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat untuk menyampaikan keluhan, masukan, atau laporan terkait pelayanan publik dan kondisi lingkungan Desa Bantar
PENYAMPAIAN PENGADUAN
Pengaduan pelayanan publik dapat disampaikan oleh masyarakat kepada penyelenggara melalui:
- SMS atau Whatsapp : 085212531748
- Website : bantar-banjarnegara.desa.id
- Email : desabantar003@gmail.com
- Sarana pengaduan yang disediakan di ruang pelayanan.
Sarana pengaduan yang disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sekurang-kurangnya meliputi:
- kotak pengaduan/kritik/saran;
- ruang penanganan pengaduan pelayanan publik;
- nomor telepon
- buku register pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Kotak pengaduan/kritik/saran dan ruang penanganan pengaduan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, ditempatkan pada lokasi yang mudah diakses oleh masyarakat dengan mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan.