Halaman Artikel

ALUR PELAYANAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
01 Juli 2025 09:08:44 11 Kali Dibaca Administrator Alur Pelayanan

Pemerintah Desa Bantar berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan, responsif, dan berbasis kebutuhan warga. Dalam rangka itu, kami menyediakan mekanisme pengaduan resmi yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat untuk menyampaikan keluhan, masukan, atau laporan terkait pelayanan publik dan kondisi lingkungan Desa Bantar

WhatsApp_Image_2025-07-15_at_12-48-42 

PENYAMPAIAN PENGADUAN

Pengaduan pelayanan publik dapat disampaikan oleh masyarakat kepada penyelenggara melalui:

  1. SMS atau Whatsapp : 085212531748
  2. Website                : bantar-banjarnegara.desa.id
  3. Email                      : desabantar003@gmail.com
  4. Sarana pengaduan   yang   disediakan   di   ruang pelayanan.

Sarana   pengaduan   yang   disediakan   sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  f sekurang-kurangnya meliputi:

  1. kotak pengaduan/kritik/saran;
  2. ruang penanganan pengaduan pelayanan publik;
  3. nomor telepon
  4. buku register pengelolaan  pengaduan  pelayanan publik.

Kotak pengaduan/kritik/saran dan ruang penanganan pengaduan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, ditempatkan pada lokasi yang mudah diakses oleh masyarakat dengan mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan.



Daftar Komentar
Kirim Komentar

CAPTCHA Image